Lisensi merek adalah kesepakatan di mana pemilik merek (pemberi lisensi) memberikan hak kepada pihak lain (penerima lisensi) untuk menggunakan merek tersebut secara legal. Dalam praktik bisnis, lisensi merek sering digunakan untuk ekspansi usaha, waralaba, atau kolaborasi distribusi produk. Namun, agar perjanjian ini sah secara hukum, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan.
1. Harus Dibuat Secara Tertulis
Sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016, lisensi atas merek harus dibuat secara tertulis. Perjanjian lisan tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai dan bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari.
2. Harus Didaftarkan ke DJKI
Agar perjanjian lisensi memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian tersebut wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran ini memastikan bahwa negara mengakui hak penerima lisensi atas penggunaan merek dalam ruang lingkup yang telah disepakati.
3. Isi Perjanjian Lisensi yang Wajib Ada
Agar sah secara hukum, perjanjian lisensi merek setidaknya harus memuat:
- Identitas para pihak
- Data merek (nomor sertifikat dan kelas)
- Ruang lingkup lisensi (wilayah, jangka waktu, jenis barang/jasa)
- Jenis lisensi: eksklusif, non-eksklusif, atau sub-lisensi
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Ketentuan pembayaran royalti (jika ada)
- Ketentuan penyelesaian sengketa
4. Dampak Hukum Lisensi Tanpa Pendaftaran
Jika perjanjian lisensi tidak didaftarkan:
- Tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga
- Penerima lisensi tidak bisa menuntut pihak lain atas pelanggaran merek
- Berpotensi dianggap ilegal dalam transaksi bisnis seperti waralaba
Kesimpulan: Legalitas Lisensi Merek Bukan Sekadar Formalitas
Mengatur perjanjian lisensi merek dengan benar bukan hanya soal dokumen ini menyangkut perlindungan hukum, kepastian bisnis, dan kepercayaan mitra usaha. Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi harus dibuat secara profesional dan didaftarkan secara resmi.
Butuh Bantuan Profesional?
Biruni Consulting siap membantu Anda dalam:
✅ Menyusun perjanjian lisensi merek yang sah
✅ Mendaftarkan lisensi ke DJKI hingga terbit bukti pendaftaran
✅ Memberikan pendampingan hukum dalam sengketa lisensi
✅ Memastikan merek Anda digunakan dan dilindungi dengan aman
💼 Lindungi aset intelektual Anda. Percayakan pengurusan lisensi merek kepada tim ahli dari Biruni Consulting.