Jika Anda merasa merek yang digunakan saat ini aman karena sudah dikenal pelanggan atau sudah lama dipakai, Anda perlu berhati-hati. Faktanya, merek yang tidak didaftarkan secara resmi sangat rentan diambil atau diklaim oleh pihak lain. Banyak pelaku usaha menyesal karena terlambat menyadari pentingnya perlindungan merek.
Lantas, apakah benar merek Anda bisa diambil orang lain? Jawabannya: ya, bisa jika belum terdaftar secara hukum.
Mengapa Merek Bisa Diklaim Pihak Lain?
Di Indonesia, perlindungan merek didasarkan pada prinsip first to file. Artinya, siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhak secara hukum atas merek tersebut — meskipun Anda yang lebih dulu menggunakannya secara tidak resmi.
Contoh kasus:
Anda menjalankan bisnis “Rasa Alami” selama lima tahun, tanpa mendaftarkan mereknya. Tiba-tiba, ada pihak lain yang mendaftarkan nama “Rasa Alami” ke DJKI dan mendapat sertifikat. Kini, Anda bisa dianggap melanggar hak merek orang lain, meskipun Anda pemilik pertama dalam praktik.
Risiko Jika Merek Anda Diambil Orang Lain
- Dilarang Menggunakan Nama Sendiri
Anda bisa diminta berhenti memakai merek itu, bahkan harus rebranding total. - Kehilangan Pelanggan
Jika Anda harus ganti nama, pelanggan bisa bingung dan meninggalkan bisnis Anda. - Gugatan Hukum dan Denda
Pemilik merek yang sah bisa menggugat Anda atas pelanggaran hak kekayaan intelektual. - Gagal Ekspansi atau Kerja Sama
Tanpa bukti merek terdaftar, sulit menjalin kerja sama resmi atau mengembangkan franchise.
Bagaimana Cara Melindungi Merek Agar Tidak Diambil?
✅ Daftarkan merek Anda secara resmi ke DJKI
Ini adalah satu-satunya cara agar Anda mendapatkan perlindungan hukum penuh.
✅ Lakukan pengecekan terlebih dahulu
Sebelum mendaftarkan, pastikan nama atau logo Anda belum digunakan pihak lain dalam kelas yang sama.
✅ Simpan bukti penggunaan
Jika terjadi konflik, bukti penggunaan seperti brosur, faktur, atau iklan bisa mendukung klaim Anda.
Apakah Merek Lama yang Belum Didaftarkan Masih Bisa Diamankan?
Ya, masih bisa selama belum didaftarkan pihak lain. Namun jika pihak lain sudah lebih dulu mendapat sertifikat, posisi Anda akan sangat lemah di mata hukum. Maka dari itu, semakin cepat Anda mendaftarkan merek, semakin aman posisi Anda.
Kesimpulan: Jangan Tunggu Sampai Merek Anda Diklaim Orang Lain
Jika merek belum didaftarkan, Anda seperti membiarkan pintu usaha terbuka tanpa kunci. Di era persaingan yang ketat, mendaftarkan merek adalah perlindungan terbaik terhadap nama dan reputasi bisnis Anda. Merek yang tidak terdaftar bisa diambil siapa saja — dan ketika itu terjadi, kerugiannya bisa sangat besar.
Lindungi Brand Anda Sekarang Bersama Biruni Consulting
Pendaftaran merek bukan proses yang bisa dianggap enteng. Untuk menghindari kesalahan dan penolakan, percayakan prosesnya kepada tim ahli dari Biruni Consulting.
✅ Pengecekan merek (search dan analisis kelas)
✅ Konsultasi strategis nama dan logo
✅ Pengurusan semua dokumen dan pengajuan ke DJKI
✅ Pendampingan sampai sertifikat resmi terbit
📞 Amankan identitas bisnis Anda sebelum didahului pihak lain. Hubungi Biruni Consulting sekarang, dan lindungi merek Anda sebelum terlambat!